MARPOL 73/78 ( MARINE POLLUTION )
Editor
Nama : Moh Gilang P
Kelas : Nautika B Pola Pembibitan
NIT : 06 18 038 1 22
Apa itu MARPOL ???
MARPOL 73/78 adalah Konvensi Internasional
untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal, 1973 yang dimodifikasi oleh Protokol
1978. ("MARPOL" kekurangan polusi laut dan 73/78 pendek untuk tahun
1973 dan 1978.)
MARPOL 73/78 adalah salah satu konvensi lingkungan laut internasional yang paling penting. Ini dikembangkan oleh International Maritime Organization dalam upaya meminimalkan pencemaran lautan dan lautan, termasuk pembuangan, pencemaran minyak dan udara. Tujuan dari konvensi ini adalah untuk melestarikan lingkungan laut dalam upaya untuk sepenuhnya menghilangkan polusi oleh minyak dan zat berbahaya lainnya dan untuk meminimalkan tumpahan yang tidak disengaja dari zat tersebut
MARPOL asli ditandatangani pada tanggal 17 Februari 1973, namun tidak mulai berlaku pada saat penandatanganan. Konvensi saat ini adalah gabungan dari Konvensi 1973 dan Protokol 1978. Ini mulai berlaku pada tanggal 2 Oktober 1983. Pada bulan April 2016, 154 negara bagian, yang mewakili 98,7 persen tonase pengiriman di dunia, adalah negara pihak dalam konvensi tersebut.
Semua kapal yang ditandai di bawah negara-negara yang merupakan penandatan
gan MARPOL tunduk pada persyaratannya, terlepas dari di mana mereka berlayar dan negara-negara anggota bertanggung jawab atas kapal-kapal yang terdaftar di bawah negara masing-masing.
MARPOL 73/78 adalah salah satu konvensi lingkungan laut internasional yang paling penting. Ini dikembangkan oleh International Maritime Organization dalam upaya meminimalkan pencemaran lautan dan lautan, termasuk pembuangan, pencemaran minyak dan udara. Tujuan dari konvensi ini adalah untuk melestarikan lingkungan laut dalam upaya untuk sepenuhnya menghilangkan polusi oleh minyak dan zat berbahaya lainnya dan untuk meminimalkan tumpahan yang tidak disengaja dari zat tersebut
MARPOL asli ditandatangani pada tanggal 17 Februari 1973, namun tidak mulai berlaku pada saat penandatanganan. Konvensi saat ini adalah gabungan dari Konvensi 1973 dan Protokol 1978. Ini mulai berlaku pada tanggal 2 Oktober 1983. Pada bulan April 2016, 154 negara bagian, yang mewakili 98,7 persen tonase pengiriman di dunia, adalah negara pihak dalam konvensi tersebut.
Semua kapal yang ditandai di bawah negara-negara yang merupakan penandatan
gan MARPOL tunduk pada persyaratannya, terlepas dari di mana mereka berlayar dan negara-negara anggota bertanggung jawab atas kapal-kapal yang terdaftar di bawah negara masing-masing.
Aturan- aturan MARPOL dibeberapa negara
sudah diberlakukan antara lain :
MARPOL Annex I mulai
berlaku pada tanggal 2 Oktober 1983 dan menangani pelepasan minyak ke
lingkungan laut. Ini memasukkan kriteria pelepasan minyak yang ditentukan dalam
amandemen 1969 terhadap Konvensi Internasional Pencegahan Pencemaran Laut oleh
Minyak (OILPOL) tahun 1954. Ini menentukan fitur desain kapal tanker yang
dimaksudkan untuk meminimalkan debit minyak ke laut selama operasi kapal dan
jika terjadi kecelakaan. Ini menyediakan peraturan berkenaan dengan perawatan
ruang mesin lambung kapal (OWS) untuk semua kapal komersial besar dan pemberat
dan limbah pembersih tangki (ODME). Ini juga memperkenalkan konsep "kawasan
laut khusus (PPSE)" yang dianggap berisiko terkena polusi oleh minyak.
Pelepasan minyak di dalamnya telah benar-benar dilarang, dengan beberapa
pengecualian minimal.
MARPOL Annex I berhubungan
dengan limbah ruang mesin. Ada berbagai generasi teknologi dan peralatan yang
telah dikembangkan untuk mencegah limbah seperti: Pemisah air berminyak (OWS),
Oil Content meters (OCM), dan Fasilitas Penerimaan Pelabuhan.
MARPOL Annex I lebih
berkaitan dengan membersihkan area kargo dan tangki. Peralatan Pemantauan Discharge
Minyak (ODME) adalah teknologi yang sangat penting yang disebutkan dalam MARPOL
Annex I yang telah sangat membantu memperbaiki sanitasi di wilayah ini.
Buku Catatan Minyak merupakan bagian
integral dari MARPOL Annex I. Buku Catatan Minyak membantu anggota awak
mencatat dan mencatat limbah air limbah yang berminyak antara lain.
MARPOL Annex II
mulai berlaku pada tanggal 6 April 1987. Rincian kriteria pelepasan untuk
penghapusan pencemaran oleh zat cair berbahaya dilakukan dalam jumlah banyak.
Ini membagi zat menjadi dan memperkenalkan standar operasional dan ukuran
terperinci. Pelepasan polutan hanya diperbolehkan untuk fasilitas penerimaan
dengan konsentrasi dan kondisi tertentu. Tidak peduli apa, tidak ada pembuangan
residu yang mengandung polutan diperbolehkan dalam jarak 12 mil dari lahan
terdekat. Pembatasan yang lebih ketat berlaku untuk "area
khusus".Lampiran II mencakup International Bulk Chemical Code (Kode IBC)
bersamaan dengan Bab 7 dari Konvensi SOLAS. Sebelumnya, kapal tanker kimia yang
dibangun sebelum 1 Juli 1986 harus mematuhi persyaratan Kode untuk Konstruksi
dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya secara Massal (Kode
BCH).
MARPOL Annex III
mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1992. Ini berisi persyaratan umum untuk
standar pengemasan, penandaan, pelabelan, dokumentasi, penyimpanan, pengurangan
kuantitas, pembagian dan pemberitahuan untuk mencegah polusi oleh zat-zat
bulbol. Lampiran ini sesuai dengan prosedur yang diuraikan dalam Kode Barang
Berbahaya Maritim Internasional (IMDG), yang telah diperluas untuk mencakup
polutan laut. Perubahan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1991.
Marpol Annex IV mulai berlaku pada tanggal
22 September 2003. Ini memperkenalkan persyaratan untuk mengendalikan
pencemaran laut dengan limbah dari kapal.
Marpol Annex V.
Peraturan untuk Pencegahan Pencemaran oleh
Sampah dari Kapal) mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1988. Ini menentukan
jarak dari lahan di mana bahan dapat dibuang dan membagi berbagai jenis sampah
dan puing-puing laut. Persyaratannya jauh lebih ketat di sejumlah "area
khusus" tapi mungkin bagian yang paling menonjol dari Lampiran adalah
larangan pembuangan plastic ke laut.
MARPOL Annex VI
mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2005. Ini memperkenalkan persyaratan untuk mengatur
polusi udara yang dipancarkan oleh kapal, termasuk emisi zat perusak ozon,
Nitrogen Oksida (NOx), Sulfur Oxide (SOx), Senyawa Organik Volatile (VOCs ) dan
insinerasi kapal. Ini juga menetapkan persyaratan untuk fasilitas penerimaan
limbah dari sistem pembersihan gas buang, insinerator, kualitas bahan bakar
minyak, untuk platform off-shore dan rig pengeboran dan untuk pembentukan Area
Kontrol Emisi SOx (SECA).
https://indonesian-sailor.blogspot.com/2017/10/pengertian-marpol-bagi-pelaut.html


Komentar
Posting Komentar