STCW ( Standards Of Training Certification & Watchkeeping )
Editor
Nama : Mohammad Makhbob Jales
Kelas : Nautika B Pola Pembibitan
NIT : 06 18 039 1 22
Konvensi Internasional tentang standar latihan, sertifikasi dan dinas
jaga untuk pelaut (atau STCW), 1978
menetapkan kualifikasi standar untuk kapten, perwira dan petugas penjaga diatas
kapal niaga yang berlayar. STCW dilahirkan pada 1978 dari konferensi Organisasi
Maritim Internasional (IMO) di London, dan mulai diterapkan pada tahun 1984.
Konvensi ini mengalami perubahan yang besar pada tahun 1995.
Konvensi STCW 1978 merupakan yang pertama dalam menetapkan persyaratan
dasar dalam latihan, sertifikasi dan dinas jaga dalam tingkat internasional.
Sebelumnya standar latihan, sertifikasi dan dinas jaga untuk perwira dan anak
buah kapal hanya ditetapkan oleh pemerintahan masing-masing, biasanya tanpa
referensi dan penerapan dari negara lain. Sebagai hasilnya standar dan
prosedurnya sangat bervariasi, meskipun pengapalan adalah masalah internasional
yang mendasar.
Konvensi ini menetapkan standar minimum yang
berhubungan pada latihan, sertifikasi, dan dinas jaga untuk pelaut yang
mewajibkan negara-negaranya untuk memenuhi atau melampauinya.
Konvensi ini tidak berurusan dengan tingkatan
awak kapal: IMO menetapkan pada area ini untuk di cakupi oleh peraturan 14 bab
V tentang Konvensi Internasional Tentang Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS),
1974, yang persyaratannya disokong oleh resolusi A.890(21) asas dari
keselamatan awak, yang diadopsi oleh sidang IMO pada tahun 1999, yang
menggantikan resolusi yang sebelumnya yaitu resolusi A.481(XII) yang diadopsi
pada tahun 1981.
Salah satu hal yang paling penting dari
konvensi ini yaitu memberlakukan kapal-kapal yang berasal dari negara yang
tidak tergabung dalam negara bagian ketika mendatangi pelabuhan-pelabuhan dari
negara yang tergabung dalam negara bagian yang merupakan anggota dari konvensi.
Artikel ke-X membutuhkan anggota-anggota untuk menerapkan langkah-langkah
kontrol dari semua bendera pada tingkatan kebutuhan untuk memastikan bahwa
tidak ada lagi perlakuan yang menguntungkan yang diberikan untuk kapal yang
berhak untuk mengibarkan bendera dari negara bagian yang tidak tergabung dalam
anggota daripada yang diberikan pada kapal kapal yang berhak untuk mengibarkan
bendera dari negara bagian yang tergabung dalam anggota.
Kesulitan-kesulitan yang dapat timbul untuk
kapal kapal dari negara bagian yang tidak tergabung dalam anggota dari konvensi
ini adalah salah satu alasan mengapa konvensi ini telah diterima oleh banyak
negara. Sejak 2014, Konvensi STCW telah mempunyai 158 anggota, yang mewakilkan
98.8 persen dari tonase pengapalan dunia.
Revisi
1995
Pada 7 Juli 1995 IMO
mengadopsi revisi menyeluruh dari STCW. Mereka juga memasukkan pengajuan untuk
mengembangkan Undang-Undang STCW yang baru, yang akan berisi tentang detail
teknis yang berhubungan dengan ketentuan-ketentuan dari konvensi.
Amendemen-Amendemen ini mulai diberlakukan pada 1 Februari 1997. Implementasi
secara keseluruhan didapatkan pada 1 Februari 2002. Pelaut yang telah memegang
lisensi diberi pilihan untuk memperbarui lisensi itu berdasarkan aturan lama
dari Konvensi 1978 saat periode akhir 1 February 2002. Pelaut
yang memasuki program latihan setelah 1 Agustus 1998 diperlukan untuk memenuhi
standar kompetensi dari Amendemen 1995 yang baru.
Amendemen yang
signifikan meliputi:
·
a) Peningkatan pada kontrol kepelabuhanan;
·
b) Komunikasi informasi oleh IMO untuk memperbolehkan untuk saling melihat
dan konsistensi dalam aplikasi standar,
·
c) Standar kualitas sistem atau Quality standards systems (QSS), kesalahan
dalam latihan, penaksiran, dan sertifikasi prosedur,
o
Amendemen memerlukan agar pelaut dapat disokong dengan “latihan
familiarisasi” dan “latihan keselamatan dasar” yang termasuk perlawanan dasar
terhadap api, pertolongan pertama, teknik bertahan hidup pribadi, dan tanggung
jawab sosial dan kesalamatan pribadi. Latihan ini dimaksudkan untuk memastikan
bahwa pelaut harus waspada terhadap bahaya pada saat bekerja di kapal dan dapat
merespon dengan benar saat terjadi bahaya.
·
d) Penempatan tanggung jawab pada anggota, termasuk yang berhubungan dengan
lisensi, dan bendera negara bagian yang mempekerjakan negara asing, untuk
memasikan pelaut menemuai standar persyaratan dari kompetensi, dan
·
e) Peraturan periode istirahat untuk perwira yang berdinas jaga.
Amandemen Manila
Konvensi IMO tentang
standar latihan, sertifikasi dan dinas jaga untuk pelaut diadopsikan pada
amendemen baru di Manila pada tahun 2010 yang disebut “Amendemen Manila”.
Amendemen ini diperlukan untuk menjaga standar latihan yang berbanding lurus
dengan teknologi baru dan persyaratan operasional yang memerlukan kompetensi
kapal yang baru. Amendemen Manila mulai efektif tanggal 1 January 2012. Ada
periode transisi sampai tahun 2017 ketika semua pelaut harus tersertifikasi dan
terlatih berdasarkan standar implementasi baru yang progresif, setiap tahun
persyaratan yang disempurnakan diberlakukan. Amendemen yang signifikan
diantaranya:
·
Jam Istirahat baru untuk pelaut
·
Tingkatan sertifikat kompetensi baru untuk pelaut yang bisa pada dek dan
mesin
·
Pelatihan terbaru, persyaratan yang diperbarui
·
Pelatihan keamanan yang bersifat wajib
·
Tambahan pada standar medis
·
Pembatasan pada alkohol dalam darah dan nafas yang spesifik.
Konvensi STCW-F
Pada 7 Juli
1995, Konvensi Internasional
tentang Standar Latihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga untuk Awak Kapal Ikan telah
diadopsikan sebagai peraturan terpisah dari revisi komperhensif STCW. Peraturan
ini memberlakukan asas-asas dari STCW untuk kapal ikan dari ratifikasi negara
bagian yang mempunyai panjang 24 meter atau lebih. STCW-F mulai diberlakukan
pada tanggal 29 September 2012.
Amandemen Konvensi STCW akan diterapkan melalui prosedur
penerimaan dengan pemahaman yang telah disepakati yang mengisyaratkan bahwa
perubahan tersebut sudah harus diterima paling lambat 1 Juli 2011 KECUALI bila
lebih dari 50% dari para pihak terkait STCW menolak perubahan yang demikian.
Sebagaihasilnya, Amandemen STCW ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2012.
Tujuan Amandemen STCW.
Hal-hal berikut menguraikan perbaikan-perbaikan kunci yang diwujudkan melalui Amandemen baru, yaitu
1. Sertifikat Kompetensi & Endorsement-nya hanya boleh dikeluarkan oleh Pemerintah – sehingga mengurangi kemungkinan pemalsuan sertifikat kompetensi
2. Pelaut yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar medis umum untuk pelaut dari satu negara dapat berlaku di kapal yang berasal dari negara lain tanpa menjalani pemeriksaan medis ulang
3. Persyaratan revalidasi sertifikat dirasionalisasi untuk kepentingan pelaut.
4. Pengenalan metodologi pelatihan modern seperti pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran berbasis web
5. Jam istirahat bagi pelaut dikapal diselaraskan dengan persyaratan MaritimeLabor Convention ILO/MLC (Konvensi Buruh Maritim ILO) 2006, dengan maksud untuk mengurangi kelelahan
6. Memperkenalkan persyaratan-persyaratan tambahan untuk menghindari alkohol dan penyalahgunaan zat terlarang
7. Kompetensi dan kurikulum baru harus terus diperbarui mengikuti perkembangan teknologi modern dan kebutuhan riil dilapangan
8. Pelatihan penyegaran dibahas dengan layak dalam konvensi.
Beberapa hal pokok terkait amandemen STCW 2010, adalah sebagai berikut :
Bab I Ketentuan Umum
• Peraturan I / 2: Hanya Pemerintah yang dapat mengeluarkan Certificate of Competency (COC) dan menyediakan database elektronik untuk verifikasi keaslian sertifikat
• Peraturan I / 3: Persyaratan Near Coastal Voyage dibuat lebih jelas, termasuk principal yang mengatur pelayaran dan melakuka”kegiatan usaha” dengan Pihak yang terkait (negara bendera dan negara pantai)
• Peraturan I / 4: Penilaian/pemeriksaan Port State Control (PSC) terhadap pelaut yang melaksanakan tugas jaga dan standar keamanan – “Harus memenuhi Standar keamanan” dalam daftar.
• Peraturan I / 6: Pedoman e-learning (pembelajaran elektronik)
• Peraturan I / 9: standar Medis diperbaharui sejalan dengan Persyaratan ILO MLC.
• Peraturan I/11: Persyaratan revalidasi dibuat lebih rasional dan termasuk persyaratan revalidasi atas endorsement sertifikat kapal tanker
• Peraturan I/14 : Perusahaan bertanggung jawab terhadap pelatihan penyegaran pelaut di kapal mereka
STCW Bab
I Level Dukungan penambahan Pelaut Trampil
Level Dukungan Bab Satu adalah bagian Departemen Dek Perubahan utama
dalam Bab I adalah penambahan Pelaut Trampil (Able Seafarers/AB) – Deck Rating.
Ini terpisah dari Rating yang melaksanakan tugas jaga Navigasi (Rating Forming
Part of a Navigational Watch / RFPNW). Berdasarkan persyaratan untuk bekerja
dikapal, penting bagi pelaut untuk mendapatkan kualifikasi RFPNW sebisa mungkin
pada awal sekali dari karir mereka. Pelaut tidak secara otomatis mendapat
kualifikasi AB sampai kualifikasi RFPNW telah dipenuhi dan lisensi tersebut
harus mendapatkan sertifikat pengukuhan (endorsement) AB. Ini akan membutuhkan
pelatihan dan pengujian serta akan menjadi pasal baru yang disebut A-II / 5
STCW Bab II, Level Operasional dan Manajemen
Untuk
Electronic Chart Display and Information System / ECDIS (Peta dan Systim
Informasi Elektronik), perlu pelatihan bagi semua Perwira Dek untuk semua kapal
yang dilengkapi dengan ECDIS. Pelatihan ECDIS dilaksanakan sama seperti
pelatihan ARPA ataupun GMDSS, dimana ada pembatasan dalam STCW yaitu seseorang
tidak boleh bekerja di kapal dengan perlengkapan tersebut jika ia tidak
memiliki sertifikat ECDIS.
Pada 2012 hampir semua kapal dengan bobot mati lebih dari 200 ton akan diatur di bawah hukum yang terpisah untuk memiliki peralatan ECDIS. Secara otomatis,setiap Perwira Dek dikapal berbobot lebih dari 200 ton akan membutuhkan pelatihan ECDIS. Akan ada dua tingkat ECDIS, yakni operasional dan manajemen dengan tanggung jawab yang berbeda dari masing-masingnya. Manajemen SDM yang bertugas di anjungan kapal, Pelatihan Tim Kerja dan Kepemimpinan akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen.
Pada 2012 hampir semua kapal dengan bobot mati lebih dari 200 ton akan diatur di bawah hukum yang terpisah untuk memiliki peralatan ECDIS. Secara otomatis,setiap Perwira Dek dikapal berbobot lebih dari 200 ton akan membutuhkan pelatihan ECDIS. Akan ada dua tingkat ECDIS, yakni operasional dan manajemen dengan tanggung jawab yang berbeda dari masing-masingnya. Manajemen SDM yang bertugas di anjungan kapal, Pelatihan Tim Kerja dan Kepemimpinan akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen.
STCW Bab III, Mesin
Perubahan
utama dalam Bab III adalah penambahan Pelaut Trampil bagian Mesin (Engine
Rating) Ini terpisah dari rating yang melaksanakan tugas jaga mesin.Banyak
negara hanya memiliki level rating yang melaksanakan tugas jaga (Rating Forming
Part of a Enginee Watch /RFPEW), dan untuk pelaut trampil pemula dibagian mesin
disyaratkan memiliki sertifikat RFPEW sesuai ketentuan STCW. Ini akan
membutuhkan pelatihan dan pengujian dan akan menjadi pasal baru yang disebut
A-III/5. Pasal A-III/1 akan diformat ulang dan diatur kembali. Anda tidak lagi
perlu melakukan pelatihan selama 30 bulan di kamar mesin yang disetujui.
Kata-katanya sekarang akan lebih disinkronkan dengan departemen dek dan
berbunyi tiga tahun masa kerja di laut dengan satu tahun gabungan keterampilan
bengkel dan enam bulan jaga mesin (engine room watchstanding). Perwira Teknik
Elektro (Electro Technical Officer/ETO) dan Bawahan Teknik Elektro (Electro
Technical Rating/ETR) akan ditambahkan. Manajemen SDM di Kamar Mesin, Pelatihan
Tim Kerja dan pelatihan Kepemimpinan akan diwajibkan baik di tingkat
operasional maupun manajemen.
STCW
Bab V, Tanker dan Kapal Tanker:
Sekarang
akan ada tiga kategori Awak kapal Tanker pada kapal tanker, yaitu:
• Awak kapal tanker Minyak
• Awak kapal tanker Minyak
•
Awak kapal tanker Kimia
•
Awak kapal tanker Gas Cair.
Selain
itu, setiap kategori Awak kapal tanker akan dipisahkan atas dua tingkat, yaitu :
• Dasar (saat ini disebut asisten).
• Lanjutan (saat ini disebut Penanggung Jawab (PIC).
Yang akan menjadi perubahan besar adalah pemisahan bahan kimia dari minyak dan masing-masing memerlukan prasyarat tersendiri untuk diawaki pada setiap jenis kapal dan pelatihan khusus untuk masing-masingnya. Selain itu, akan ada Kursus Pemadaman Api di Kapal Tanker, meskipun beberapa pihak memperbolehkan Program Pemadaman Api Dasar untuk menutupi persyaratan ini. Kapal Penumpang – Akan ada konsolidasi aturan untuk kapal penumpang. Offshore Supply Vessels (OSV)/Kapal Supply Offshore, Dynamis Positioning (DP) Vessels/Kapal dengan Kendali Posisi Dinamis dan kapal yang beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es: Akan ada pasal baru yang memuat panduan terkait lisensi khusus atau persyaratan pelatihan untuk OSV, DPV dan kapal yang beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es.
• Dasar (saat ini disebut asisten).
• Lanjutan (saat ini disebut Penanggung Jawab (PIC).
Yang akan menjadi perubahan besar adalah pemisahan bahan kimia dari minyak dan masing-masing memerlukan prasyarat tersendiri untuk diawaki pada setiap jenis kapal dan pelatihan khusus untuk masing-masingnya. Selain itu, akan ada Kursus Pemadaman Api di Kapal Tanker, meskipun beberapa pihak memperbolehkan Program Pemadaman Api Dasar untuk menutupi persyaratan ini. Kapal Penumpang – Akan ada konsolidasi aturan untuk kapal penumpang. Offshore Supply Vessels (OSV)/Kapal Supply Offshore, Dynamis Positioning (DP) Vessels/Kapal dengan Kendali Posisi Dinamis dan kapal yang beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es: Akan ada pasal baru yang memuat panduan terkait lisensi khusus atau persyaratan pelatihan untuk OSV, DPV dan kapal yang beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es.
STCW
Bab VI, Isu Lingkungan Laut:
Amandemen akan mencakup penambahan isu kesadaran lingkungan laut dalam Kursus Keselamatan Pribadi & Tanggung Jawab Sosial (Personal Safety & Social Responsibilities/PSSR) yang dilaksanakan sebagai bagian dari Pelatihan Keselamatan Dasar (Basic Safety Training/BST) serta tingkat operational yang memperhatikan kelestarian lingkungan laut pada setiap tingkatan sertifikasi sesuai STCW Code A-II / 1 dan A-III / 1.
Pelatihan Keselamatan Dasar (BST) :
Cakupan PSSR akan ditambahkan beberapa subyek sebagai berikut :
• Komunikasi.
• Pengendalian Kelelahan.
• Tim Kerja.
Subyek tambahan ini akan membuat modul PSSR lebih panjang tapi harus kurang dari satu hari panjangnya. Tetap saja, ini akan memperpanjang program Pelatihan Keselamatan Dasar dari yang biasanya lima hari menjadi setidaknya 5,5 hari.
Pelatihan Penyegaran untuk Keselamatan :
Salah satu elemen kunci dari amandemen STCW 2010 tampaknya adalah penghapusan celah yang berkaitan dengan pelatihan penyegaran. Kode (Aturan) STCW, yang kabur di area ini menyebabkan banyak negara memilih untuk menafsirkan persyaratan “dalam waktu lima tahun” secara longgar. Telah diputuskan bahwa program tertentu yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kelangsungan hidup awak kapal dan penumpang mewajibkan latihan penyegaran pengendalian keadaan darurat / keselamatan dilaksanakan secara berkala. Latihan penyegaran keselamatan dapat dilaksanakan dalam bentuk e-learning (pembelajaran secara elektronis), latihan di atas kapal atau pelatihan di darat. Kursus keselamatan akan memerlukan pelatihan penyegaran setiap lima tahun dan program pelatihannya dapat diperpendek dari panjang durasi pelatihan aslinya.Latihan penyegaran dengan metode yang disetujui (di kelas atau kapal – belum ditentukan) adalah:
• Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats (SCRB).
• Advanced Firefighting (AFF).
• Basic Safety Training (BST).
• Fast Rescue Boat.
• Medical Training.
Pelatihan Keamanan.
Amandemen akan mencakup tiga tingkat pelatihan keamanan
• Tingkat Satu – Kesadaran Keamanan (Semua anggota kru)
• Tingkat Dua – Petugas Keamanan
• Tingkat Tiga – Ship Security Officer (Perwira Keamanan Kapal) – ISPS Code Pelatihan Anti Pembajakan juga akan ditambahkan pada setiap level/tingkat.
STCW
Bab VII: Tugas Jaga.
Bagian
Aturan STCW ini akan diselaraskan dengan ILO MLC. ILO MLC telah ditandatangani
pada tahun 2006 dan dibuat sebagai aturan baru yang mengatur hak para pelaut
sehingga akan ada standar minimum global tentang bagaimana pelaut diperlakukan.
Harmonisasi dengan IMO MLC
Ketika IMO (International Maritime Organization) melakukan pengawasan atas sertifikasi berdasarkan Konvensi STCW, ILO melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Konvensi MLC. Ketika ILO mengadopsi “Seafarers Bill of Rights” (Hak-Hak Dasar Pelaut) bagi para pelaut di dunia, semua pihak – pemerintah, pelaut dan pemilik kapal – memuji standar kerja baru ini sebagai perkembangan penting bagi sektor industri dunia yang paling terglobalisasi. IMO telah mengambil langkah penting untuk membangun perlindungan di bidang keselamatan, sertifikasi dan polusi, tetapi sektor ini dibanjiri dengan berbagai standar ketenagakerjaan internasional dari sejak lebih dari delapan dekade terakhir. ILO MLC 2006 memodernisasi standar-standar ini untuk:
1. Konsolidasi dan memperbarui lebih dari 60 Konvensi ILO dan Rekomendasi-rekomendasinya yang telah pernah dibuat sebelumnya.
2. Menetapkan persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja pada sebuah kapal.
3. Menangani kondisi kerja, akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan katering, perlindungan kesehatan, perawatan medis, perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial.
4. Mempromosikan kepatuhan bagi operator dan pemilik kapal dengan memberikan fleksibilitas yang cukup pada pemerintah untuk menerapkan persyaratan dalam cara yang terbaik disesuaikan dengan undang-undang nasional masing-masing negara.
5. Memperkuat mekanisme penegakan/pelaksanaan pada semua tingkatan, termasuk ketentuan untuk prosedur keluhan yang tersedia bagi pelaut, pengawasan yang dilakukan oleh para pemilik kapal dan nakhoda terhadap kondisi kapal-kapal mereka, yurisdiksi negara bendera dan kontrol atas kapal mereka, dan inspeksi negara pelabuhan pada kapal asing.
Kesimpulan
STCW ada untuk diberlakukan. Isu yang paling menarik tentang amandemen baru adalah bahwa SCTW amandemen 2010 akan diimplementasikan lebih jauh dari MLC ILO. Amandemen baru menggabungkan periode fase 5 tahun untuk pelaut yang sudah ada sekarang dan pada saat yang sama mewajibkan adanya semua perubahan nyata seperti Jam Kerja & Istirahat untuk diterapkan pada 1 Januari 2012. Jadi marilah kita persiapkan diri untuk perubahan ini dan terus mengikuti perkembangannya.
Harmonisasi dengan IMO MLC
Ketika IMO (International Maritime Organization) melakukan pengawasan atas sertifikasi berdasarkan Konvensi STCW, ILO melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Konvensi MLC. Ketika ILO mengadopsi “Seafarers Bill of Rights” (Hak-Hak Dasar Pelaut) bagi para pelaut di dunia, semua pihak – pemerintah, pelaut dan pemilik kapal – memuji standar kerja baru ini sebagai perkembangan penting bagi sektor industri dunia yang paling terglobalisasi. IMO telah mengambil langkah penting untuk membangun perlindungan di bidang keselamatan, sertifikasi dan polusi, tetapi sektor ini dibanjiri dengan berbagai standar ketenagakerjaan internasional dari sejak lebih dari delapan dekade terakhir. ILO MLC 2006 memodernisasi standar-standar ini untuk:
1. Konsolidasi dan memperbarui lebih dari 60 Konvensi ILO dan Rekomendasi-rekomendasinya yang telah pernah dibuat sebelumnya.
2. Menetapkan persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja pada sebuah kapal.
3. Menangani kondisi kerja, akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan katering, perlindungan kesehatan, perawatan medis, perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial.
4. Mempromosikan kepatuhan bagi operator dan pemilik kapal dengan memberikan fleksibilitas yang cukup pada pemerintah untuk menerapkan persyaratan dalam cara yang terbaik disesuaikan dengan undang-undang nasional masing-masing negara.
5. Memperkuat mekanisme penegakan/pelaksanaan pada semua tingkatan, termasuk ketentuan untuk prosedur keluhan yang tersedia bagi pelaut, pengawasan yang dilakukan oleh para pemilik kapal dan nakhoda terhadap kondisi kapal-kapal mereka, yurisdiksi negara bendera dan kontrol atas kapal mereka, dan inspeksi negara pelabuhan pada kapal asing.
Kesimpulan
STCW ada untuk diberlakukan. Isu yang paling menarik tentang amandemen baru adalah bahwa SCTW amandemen 2010 akan diimplementasikan lebih jauh dari MLC ILO. Amandemen baru menggabungkan periode fase 5 tahun untuk pelaut yang sudah ada sekarang dan pada saat yang sama mewajibkan adanya semua perubahan nyata seperti Jam Kerja & Istirahat untuk diterapkan pada 1 Januari 2012. Jadi marilah kita persiapkan diri untuk perubahan ini dan terus mengikuti perkembangannya.
Komentar
Posting Komentar