ISM CODE
Editor
Nama : Pradana Setya K
Kelas : Nautika B Pola Pembibitan
NIT : 06 18 042 1 22
ISM Code adalah salah satu contoh standar sistem
manajemen K3 dan Lingkungan. Lebih kurang sejajar dengan OHSAS 18001:2007 dan
ISO 14001:2004. ISM Code bukanlah standar sistem manajemen yang dijalankan atas
asas sukarela melainkan
merupakan standar manajemen
K3 dan Lingkungan
yang dipersyaratkan melalui peraturan
perundangan dan persyaratan
lain. Di Republik
Indonesia, sistem manajemen K3
yang jelas-jelas merupakan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan
adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah
diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012.
ISM Code lahir dari kebutuhan pengelolaan keselamatan
di kapal yang disebabkan oleh tingginya angka kecelakaan kerja di bidang
maritim dan dunia pelayaran. Berdasarkan resolusi IMO A.741(18) yang disahkan
pada tanggal 4 November 1993 lahirlah International Management Code for the
Safe Operation and for Pollution Prevention. Code atau ketentuan ini kemudian
diadopsi oleh SOLAS (Safety of Life At Sea) dalam satu bab sendiri yaitu pada
bab IX. SOLAS salah satu konvensi internasional untuk keselamatan di dunia
maritim. Di dalam Bab
IX SOLAS ini,
ISM Code dijelaskan
sebagai Ketentuan Manajemen
Internasional untuk pengoperasian
kapal secara aman
dan pencegahan pencemaran
yang diadopsi oleh
Organisasi dengan resolusi A.741.
Di Republik Indonesia sendiri, penerapan ISM Code (yang merupakan bagian dari
SOLAS juga) dipersyaratkan berlandaskan kepada beberapa peraturan perundangan
sebagai berikut:
1.
UU No 21 tahun
1992 tentang Pelayaran
2.
UU No 17 tahun
2008 tentang Pelayaran yang merupakan penyempurnaan dari UU No 21 Tahun 1992
3.
Keppres No 65
tahun 1980 tentang Ratifikasi SOLAS
4.
SK Dirjen Perla
No PY. 67/1/6-96 tanggal 12 Juli 1996 tentang Pemberlakuan Manajemen Keselamatan Kapal (ISM Code)
Berdasarkan SK Dirjen tersebut ISM Code berlaku bagi kapal-kapal berbendera
Indonesia yang digunakan untuk pelayaran dalam negeri dan internasional. Mobile Offshore Drilling Unit.
MODU yang digunakan dalam proses pengeboran minyak juga termasuk dalam kapal yang
diwajibkan memberlakukan ISM Code ini. Seperti halnya OHSAS 18001:2007 dan ISO
14001:2004, ISM Code terdiri dari beberapa elemen/klausul atau
di ISM disebut sebagai Code. Code tersebut lebih kurang identik dengan klausul-klausul yang menjadi persyaratan
OHSAS dan ISO.
Ketentuan-ketentuan dalam ISM Code
1 : Umum
Sebuah
pendahuluan yang menjelaskan tujuan umum dari ISM Code dan
sasaran-sasaran yang hendak dicapai.
2 : Kebijakan mengenai keselamatan dan perlindungan lingkungan
Perusahaan
harus menyatakan secara tertulis kebijakannya (policy) tentang keselamatan dan
perlindungan lingkungan maritim (kelautan) dan memastikan bahwa setiap orang
dalam perusahaannya mengetahui dan mematuhinya.
3 : Tanggung jawab dan wewenang perusahaan
Perusahaan
harus memiliki cukup orang-orang yang mampu bekerja di atas kapal dengan
peranan dan tanggung jawab yang didefinisikan secara tertulis dengan jelas
(siapa yang bertanggung jawab atas apa).
4 : Orang yang ditunjuk sebagai koordinator/penghubung antara
pimpinan perusahaan dan kapal (DPA)
Perusahaan
harus menunjuk/mengangkat seseorang atau lebih di kantor pusat di darat yang
bertanggung jawab untuk memantau dan mengikuti semua kegiatan yang berhubungan
dengan “Keselamatan” kapal.
5 : Tanggung jawab dan wewenang Nakhoda / Master
Nakhoda bertanggung jawab untuk membuat sistem tersebut berlaku di atas
kapal. Ia harus membantu memberi dorongan / motivasi kepada ABK untuk
melaksanakan sistem tersebut dan memberi mereka instruksi-instruksi yang
diperlukan. Nakhoda adalah “bos” di atas kapal dan bila
dipandang perlu untuk keselamatan kapal atau awaknya dia dapat melakukan
penyimpangan terhadap semua ketentuan yang dibuat oleh kantor mengenai
“Keselamatan” dan “Pencegahan” yang sudah ada.
6 : Sumber daya dan personalia
Perusahaan
harus mempekerjakan orang-orang “yang tepat” di atas kapal dan di kantor serta
memastikan bahwa mereka semua:
Mengetahui
tugas-tugas mereka masing-masing.
Menerima
instruksi-instruksi tentang cara melaksanakan tugasnya.
-
Mendapat pelatihan jika perlu
7 : Pengembangan program untuk keperluan operasi-operasi di atas
kapal
Buatlah
program mengenai apa yang anda harus lakukan dan lakukanlah apa yang sudah anda
programkan”. Anda perlu membuat program mengenai pekerjaan anda di atas kapal
dan melakukan pekerjaan anda sesuai dengan program yang telah dibuat.
8 : Kesiapan terhadap keadaan darurat
Anda
harus siap untuk hal-hal yang tidak terduga (darurat). Itu dapat terjadi setiap
saat. Perusahaan harus mengembangkan rencana-rencana untuk menanggapi
situasi-situasi darurat di atas kapal dan mempraktekkan kepada mereka.
9 : Laporan-laporan dan analisa mengenai penyimpangan ( non –
conformity ), kecelakaan-kecelakaan dan kejadian - kejadian yang membahayakan.
Tidak
ada orang atau sistem yang sempurna. Hal yang baik tentang sistem ini adalah
bahwa sistem ini memberikan kepada anda suatu cara untuk melakukan koreksi dan
memperbaikinya. Jika anda menemukan sesuatu yang tidak benar (termasuk
kecelakaan dan situasi-situasi yang berbahaya atau juga yang nyaris terjadi /
near miss) laporkan hal itu. Hal-hal yang tidak benar tersebut akan dianalisa
dan keseluruhan sistem dapat diperbaiki.
Pasal 10 : Pemeliharaan kapal dan perlengkapannya
Kapal
dan perlengkapannya harus dipelihara dan diusahakan selalu baik dan berfungsi.
Anda harus selalu mentaati semua ketentuan / aturan dan peraturan-peraturan
yang berlaku. Semua peralatan / perlengkapan yang penting bagi keselamatan anda
harus selalu terpelihara dan diyakinkan akan berfungsi dengan baik melalui pengujian
secara teratur / berkala. Buatlah record / catatan tertulis semua
pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan.
Pasal 11 : Dokumentasi
Sistem
kerja anda (Sistem Manajemen Keselamatan-SMS) harus dinyatakan secara tertulis
(didokumentasikan) dan dapat dikontrol. Dokumen-dokumen tersebut harus ada di
kantor dan di atas kapal. Anda harus mengontrol semua pekerjaan administrasi
anda yang berkaitan dengan sistem tersebut (yakni : laporan-laporan tertulis
dan formulir-formulir).
Pasal 12 : Tinjauan terhadap hasil verifikasi dan evaluasi
perusahaan
Perusahaan
harus mempunyai metode-metode untuk melakukan pemeriksaan internal untuk
memastikan bahwa sistem tersebut berfungsi dan terus meningkat
Pasal 13 s/d 16 : Sertifikasi, verifikasi dan kontrol
Pemerintah
di negara bendera (Flag administration) atau suatu badan/organisasi yang diakui
olehnya (RO), akan mengirimkan auditor-auditor eksternal untuk mengecek sistem
manajemen keselamatan dari perusahaan di kantor dan di atas kapal-kapalnya.
Setelah ia memastikan dirinya bahwa sistem tersebut telah berjalan, pemerintah
negara bendera kapal akan mengeluarkan Document of Compliance untuk kantor dan
Safety Management Certificate untuk setiap kapalnya.
Komentar
Posting Komentar